KOMITMEN DAN PROFESIONAL

Translate

Wilayah Kerja

Pada dasarnya wilayah kerja kami seluruh wilayah hukum Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, namun kami menyadari semakin jauh lokasi kasus yang kita tangani akan berdampak pada semakin besarnya biaya jasanya, sehingga lebih efisien apabila perkara tersebu diserahkan pada pengacara setempat, namun pada dasarnya kami tidak menolak menangani suatu perkara.



Supaya lebih fokus dan efisien, kami menangani kasus-kasus disekitar Kabupaten Demak, meliputi Kota Semarang, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota salatiga, Kabupaen Grobogan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama setempat.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Managing Partners

Pengacara Demak || Ali Mansur, S.HI.,M.H