KOMITMEN DAN PROFESIONAL

  • This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Translate

Cara Mengajukan Gugatan Sederhana

 Yang Dimaksud Gugatan sederhana atau Small Claim Court adalah suatu gugatan atau tuntutan perdata di pengadilan dengan nilai tuntutan atau kerugian materiil paling banyak Rp 500 Juta. Tujuan dari gugatan sederhana adalah memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau kepada individu atau pihak-pihak yang ingin menyelesaikan sengketa kecil lebih cepat dari gugatan biasa 

Dalan proses gugatan biasa bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan dan tidak ada batasan khusus mengenai nilai tuntutan atau kerugian materiil yang dapat diajukan serta tidak ada batasan pihak-pihak yang berperkara. 

Syarat Gugatan Sederhana

Syarat-syarat gugatan sederhana adalah sebagai berikut:

1. Terdapat satu penggugat dan satu tergugat, kecuali jika mereka memiliki kepentingan hukum yang sama.

2. Tidak dapat diajukan terhadap tergugat yang tempat tinggalnya tidak diketahui.

3. Penggugat dan tergugat harus berdomisili atau tinggal di wilayah hukum pengadilan yang sama.

4. Jika penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat harus menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang berada di wilayah hukum atau domisili tergugat. Surat tugas dari institusi penggugat mungkin diperlukan.

5. Penggugat dan Tergugat wajib hadir secara langsung dalam setiap persidangan, dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang memiliki surat tugas dari institusi penggugat.

Proses Berperkara Dengan Gugatan Sederhana

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah sebagai berikut :

1. Penggugat mengajukan gugatan sederhana di Kepaniteraan Perdata.

2. Penggugat melampirkan bukti surat yang akan dijadikan alat bukti dalam gugatan sederhana.

3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan.

4. Petugas Kepaniteraan Perdata melakukan pendaftaran perkara

5. Ketua Pengadilan menunjuk Hakim tunggal dan Panitera Pengganti ditunjuk untuk mengadili dan memeriksa gugatan sederhana

6. Hakim tunggal melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk memastikan persyaratan terpenuhinya syarat formil gugatan sederhana dan menentukan jadwal sidang.

7. Hakim tunggal menetapkan hari sidang dan memerintahkan supaua dilakukan pemanggilan kepada para pihak terkait untuk menghadiri sidang yang telah ditentukan. 

8. Hakim melakukan pemeriksaan perkara pada hari sidang yang telah ditentukan. 

9. Para piham mengajukan bukti-bukti yang relevan.

10. Hakim memberikan putusan berdasarkan bukti dan argumen yang disampaikan dalam persidangan.

Ruang Lingkup Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana dapat diajukan dalam lingkup perkara dengan nilai gugatan atau kerugian materil maksimal Rp500 juta, terutama terkait dengan perkara : 

1. Cidera Janji (Wanprestasi), di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

2. Perbuatan Melawan Hukum: Dapat diajukan dalam kasus-kasus perbuatan melawan hukum, di mana pihak yang melakukan tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Terdapat beberapa jenis perkara yang tidak termasuk dalam lingkup gugatan sederhana, diantaranya :

1. Perkara yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diselesaikan melalui pengadilan khusus, Contohnya perkara tentang sengketa perburuhan yang harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, Sengketa Hak Cipta, Merek dan Paten yang harus diselesaikan melalui Pengadilan Niaga.

2. Adanya sengketa kepemilikan terhadap suatu benda, maka harus diajukan melalui gugatan biasa.

Share:

Sidang Perceraian Tanpa Pengacara

 

 

Pada dasarnya, Anda dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi pengacara karena awam soal hukum serta belum mengetahui prosedur persidangan terutama dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti surat gugatan dan lain sebagainya.


Baca Juga : Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara
 
Di sisi lain, peran pengacara sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara di pengadilan. Pengacara juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai, seperti tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.
 
Pada dasarnya, tidak ada standar baku mengenai biaya perceraian. Biaya panjar perkara untuk perceraian ini bergantung pada pengadilan tempat Anda akan mengajukan perceraian tersebut.
 
Bila Anda memutuskan menggunakan jasa pengacara, biayanya bergantung pada kesepakatan antara Anda dengan pengacara. Umumnya, pengacara menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Dalam hal ini, Anda dapat menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhan Anda.
 
Selain itu, apabila Anda membutuhkan jasa pengacara namun terkendala biaya, Anda dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di tempat anda tinggal.

Dalam hal pengajuan gugatan cerai, bagi yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.
 
Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
 
Prosedur Perceraian di Pengadilan Negeri
Berikut ini adalah prosedur perceraian di Pengadilan Negeri :
  1. Penggugat mengajukan gugatan ke PN dengan ketentuan :
  1. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
  2. Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap atau tergugat berada di luar negeri, gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat.
  1. Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Jika perdamaian tidak berhasil, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup.
  3. Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka.
  4. Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.
 
Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama
Untuk perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama, terdapat perbedaan prosedur antara pengajuan gugatan cerai oleh istri dan permohonan ikrar talak oleh suami.
 
  1. Gugatan cerai diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama (Cerai Gugat) dengan ketentuan:
  1. Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di daerah hukum yang meliputi tempat kediaman istri selaku penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat;
  2. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami);
  3. Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 
  1. Suami dapat mengajukan permohonan sidang untuk menyaksikan ikrar talak (Cerai Talak) dengan ketentuan : 
  1. Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama tempat kediaman istri, kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
  2. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
  3. Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
 
Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:
  1. Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
Dalam hal ini, kedua belah pihak harus datang secara pribadi. Namun, jika salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat hadir secara pribadi, ia dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika keduanya bertempat kediaman di luar negeri, penggugat wajib hadir di siding perdamian tersebut secara pribadi.
  1. Bila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka permohonan ikrar talak dikabulkan atau perceraian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  2. Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan terhadap penetapan tersebut dan terhadap putusan perceraian pada Cerai Gugat dilakukan pendaftaran kepada pegawai pencatat nikah.
  3. Panitera memberikan akta cerai kepada kedua pihak.

 
Share:

Proses Perceraian Tanpa Pengacara

 

Pada dasarnya, Anda dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi pengacara karena awam soal hukum serta belum mengetahui prosedur persidangan terutama dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti surat gugatan dan lain sebagainya.


Baca Juga : Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara
 
Di sisi lain, peran pengacara sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara di pengadilan. Pengacara juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai, seperti tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.
 
Pada dasarnya, tidak ada standar baku mengenai biaya perceraian. Biaya panjar perkara untuk perceraian ini bergantung pada pengadilan tempat Anda akan mengajukan perceraian tersebut.
 
Bila Anda memutuskan menggunakan jasa pengacara, biayanya bergantung pada kesepakatan antara Anda dengan pengacara. Umumnya, pengacara menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Dalam hal ini, Anda dapat menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhan Anda.
 
Selain itu, apabila Anda membutuhkan jasa pengacara namun terkendala biaya, Anda dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di tempat anda tinggal.

Dalam hal pengajuan gugatan cerai, bagi yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.
 
Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
 
Prosedur Perceraian di Pengadilan Negeri
Berikut ini adalah prosedur perceraian di Pengadilan Negeri :
  1. Penggugat mengajukan gugatan ke PN dengan ketentuan :
  1. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
  2. Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap atau tergugat berada di luar negeri, gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat.
  1. Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Jika perdamaian tidak berhasil, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup.
  3. Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka.
  4. Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.
 
Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama
Untuk perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama, terdapat perbedaan prosedur antara pengajuan gugatan cerai oleh istri dan permohonan ikrar talak oleh suami.
 
  1. Gugatan cerai diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama (Cerai Gugat) dengan ketentuan:
  1. Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di daerah hukum yang meliputi tempat kediaman istri selaku penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat;
  2. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami);
  3. Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 
  1. Suami dapat mengajukan permohonan sidang untuk menyaksikan ikrar talak (Cerai Talak) dengan ketentuan : 
  1. Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama tempat kediaman istri, kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
  2. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
  3. Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
 
Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:
  1. Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
Dalam hal ini, kedua belah pihak harus datang secara pribadi. Namun, jika salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat hadir secara pribadi, ia dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika keduanya bertempat kediaman di luar negeri, penggugat wajib hadir di siding perdamian tersebut secara pribadi.
  1. Bila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka permohonan ikrar talak dikabulkan atau perceraian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  2. Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan terhadap penetapan tersebut dan terhadap putusan perceraian pada Cerai Gugat dilakukan pendaftaran kepada pegawai pencatat nikah.
  3. Panitera memberikan akta cerai kepada kedua pihak.
 
Share:

Pengacara Demak Dalam Perkara Perdata

   


Dalam peradilan perdata, Advokat berkedudukan sebagai kuasa atau wakil kliennya. Landasan hukum advokat dalam peradilan perdata adalah Pasal 123 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) dimana dalam Pasal 123 ayat (1): ” Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu dalam surat permintaaan yang ditanda tanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama Pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut Pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat dengan surat gugat ini.

Oleh karenanya Pasal 123 HIR ini, hukum acara perdata mengenal adanya sistem lembaga perwakilan. Sehingga peran Advokat/Pengacara dapat membantu pihak-pihak yang berpekara dalam mempertahankan hukum perdata materiil. Hukum perdata bagi seorang Advokat adalah seorang interprestasi dan perang ilmiah, karena itu sebagai Advokat wajib mempertahankan unsur-unsurnya di dalam hukum acara perdata.

 

Baca Juga : Peran Advokat Dalam Perkara Pidana

Dasar adanya sistem lembaga perwakilan adalah dikarenakan masih banyaknya pencari keadilan yang kurang mampu atau kurang memahami dalam mengajukan gugatan dan tangkisan dengan rumusan sedemikian rupa. Oleh karena itu, lembaga perwakilan bermaksud menjaga agar jangan sampai pihak-pihak pencari keadilan dirugikan hanya membuat kesalahan-kesalahan elementer dalam hukum acara perdata yang terikat oleh banyaknya peraturan dan macam-macam formalitas.

Oleh karena itu, sebagai advokat yang bertindak untuk dan atas nama kliennya diharuskan memiliki kemampuan dan keberanian berpekara, apalagi mengingat kliennya telah memberikan kepercayaan yang besar padanya.

Kemampuan berpekara adalah kemampuan untuk menyusun surat-surat, seperti surat gugatan, jawaban, replik, duplik, maupun kemampuan dalam memberikan pembuktian, mengajukan konklusi akhir dan lain sebagainya yang ada hubungannya dengan penyelesaian perkara di persidangan. Hal ini disebut sebagai keterampilan profesional, sedangkan keberanian  berperkara dimaksudkan untuk berhadapan dengan lawan dan hakim di pengadilan.

Tugas advokat sebagai lembaga perwakilan adalah menyaring dan menyusun kejadian-kejadian yang ia peroleh dari kliennya, kemudian ia kumpulkan sebagai bahan untuk nantinya dituangkan dalam bentuk gugatan, yang akan dimajukan dalam sidang pengadilan.

Namun fungsi advokat sebenarnya tidak hanya terbatas di dalam pengadilan, tetapi juga di luar pengadilan. misi seorang advokat adalah memberikan bantuan hukum berdasarkan undang-undang kepada kliennya. Misalnya, seorang yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayar, maka advokat dapat menjadi juru runding (negosiator) bagi kliennya untuk menyelesaikan masalah itu dengan jalan perdamaian tanpa harus ke pengadilan.

semua perkara perdata baik yang  memerlukan penyelesaian melalui pengadilan maupun diluar pengadilan dapat dikuasakan kepada Advokat seperti halnya perkara gugatan wanprestasi / cidera janji, gugatan pembatalan jual beli, gugatan perbuatan melawan hukum,  gugatan hutang piutang, gugatan ganti rugi, permohonan eksekusi, perlawanan terhadap sita eksekusi dan lain sebagainya.

Share:

Eksekusi Nafkah Anak Di Pengadilan

 

Perceraian antara suami dan istri menimbulkan akibat hukum putusnya perkawinan antara suami dan istri, sehingga hak dan kewajiban seorang suami sebagai Kepala Keluarga dan seorang istri sebagai Ibu Rumah Tangga sejak putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (incraht), termasuk seorang suami juga sudah tidak mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan nafkah kepada mantan istrinya, namun kewajiban sebagai seorang Bapak untuk memberikan nafkah terhadap anak-anaknya masih tetap berlaku sampai anak tersebut dewasa atau telah berumur 21 tahun.

Meskipun kewajiban untuk memberikan nafkah tetap berlaku, banyak kasus seorang Bapak melalaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya meskipun sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan berbagai macam alasan, diantaranya anak tersebut diasuh oleh ibunya sehingga ibunya yang berkewajiban memberikan nafkah.

Alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena meskipun anak-anak berada dalam asuhan ibunya, akan tetapi Bapaknya yang tetap berkewajiban memberikan nafkah terhadap anak-anaknya.

Apabila seorang Bapak telah melalaikan kewajibannya memberikan nafkah terhadap anak-anaknya, ibu yang mengasuh anak-anak dapat mengajukan permohonan eksekusi nafkah anak melalui Pengadilan yang memutus perkara perceraian.

Eksekusi merupakan upaya paksa terhadap pelaksanaan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, sehingga eksekusi nafkah anak hanya dapat diajukan apabila telah ada putusan pengadilan tentang kewajiban seorang Bapak untuk memberikan nafkah kepada anaknya dalam setiap bulannya, apabila belum ada putusan pengadilan yang menghukum seorang Bapak untuk memberikan nafkah terhadap anak dalam setiap bulannya, maka tidak dapat diajukan permohonan eksekusi nafkah anak.

Permohonan eksekusi nafkah anak diajukan secara tertulis kepada Pengadilan yang memutus perkara disertai dengan uraian-uraian tentang peristiwa yang terjadi, termasuk kapan menikahnya, mempunyai anak berapa, kapan bercerainya, berapa kewajiban nafkah setiap bulannya dan berapa rincian nafkah yang dimohonkan eksekusi terhitung sejak tidak memberikan nafkah sampai permohonan eksekusi diajukan.

 

Share:

Keberatan Terhadap Putusan Pengadilan

 Menurut hadir dan tidaknya Pihak Tergugat terhadap suatu gugatan yang diajukan di Pengadilan, Putusan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Putusan Verstek dan Putusan Biasa. Putusan Verstek adalah putusan terhadap suatu gugatan perdata tanpa hadirnya pihak Tergugat meskipun Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak pernah datang atau mengutus kuasanya untuk menghadiri persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan. Sehingga apabila Tergugat pernah datang atau mengutus kuasanya untuk menghadiri sidang yang telah ditetapkan meskipun hanya sekali, putusan tersebut tidak lagi dinamakan putusan verstek.

 

Setelah putusan terhadap suatu gugatan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hakim memerintahkan kepada panitera untuk mengirimkan pemberitahuan isi putusan tersebut kepada Tergugat dan Tergugat mempunyai tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak pemberitahuan isi putusan tersebut diterima apakah Tergugatan menerima atau keberatan terhadap putusan tersebut.

 

Apabila Tergugat keberatan terhadap putusan tersebut, maka Tergugat dapat mengajukan upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan tersebut atau yang disebut dengan Verset. Verset tersebut harus diajukan secara tertulis melalui Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara tersebut disertai dengan alasan-alasanya dan sekaligus disertai dengan jawaban atau sanggahan terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan dalam Verset kedudukan Tergugat berubah menjadi Pelawan sedangkan kedudukan Penggugat berubah menjadi Terlawan.

 

Sedangkan Putusan biasa adalah Suatu Putusan apabila Tergugat datang atau pernah datang menghadiri persidangan selama dalam proses pemeriksaan di Pengadilan dan Upaya Hukumnya adalah mengajukan Banding kepada Pengadilan Tinggi 

 


Share:

Kantor Advokat / Pengacara Ali Mansur, S.HI.,M.H

 



Kantor Advokat / Pengacara Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office didirikan untuk menjawab kebutuhan jasa profesional hukum di Kota Semarang Jawa Tengah khususnya dan Umumnya di Seluruh Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kantor Advokat / Pengacara Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office didirikan pada tahun 2010 dan untuk pertama kalinya berkedudukan dan berkantor di Jalan Ronggolawe Nomor 35 Kota Semarang, Kemudian pindah ke Jalan Walisongo KM. 12 Nomor 63 Kota Semarang dan sekarang berkedudukan di Jalan Argomulyo Mukti Timur III Nomor 15 Kota Semarang. Dengan bermodalkan pengalaman dan kemampuan dalam menangani setiap kasus yang ada, Kantor Advokat / Pengacara Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office masih tetap eksis sampai sekarang ditengah persaingan jasa profesional hukum yang semakin ketat di Kota Semarang.

BIDANG KEAHLIAN HUKUM :

Kantor Advokat / Pengacara Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office memberikan layanan hukum tidak terbatas melalui sidang di Pengadilan saja, Kantor Advokat / Pengacara Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office juga menangani perkara-perkara umum yang secara khusus ditangani diluar Pengadilan.
Secara umum layanan hukum Kantor Advokat / Pengacara Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office mencakup semua perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
Secara khusus Kantor Advokat / Pengacara Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office memberikan layanan hukum yang menjadi kewenangan badan-badan peradilan yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut :

PENGADILAN NEGERI :
1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Gugatan Wanprstasi / Cidera Janji.
3. Gugatan pembatalan jual beli, hibah dan lain sebagainya.
4. Gugatan perceraian.
5. Penetapan ahli waris bagi Non Muslim.
6. Perubahan Nama / Identitas.
7. Pengesahan Jual Beli.
8. Permohonan Adopsi Anak.
9. Perkara-perkara pidana dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Kantor Advokat / Pengacara Ali Mansur, S.HI.,M.H. juga memberikan layanan hukum yang menjadi kewenangan pada pengadilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri diantaranya perkara :
a. Perkara Kepailitan, perkara PKPU, sengketa Merek, sengketa Hak Cipta, sengketa Hak Paten yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.
b. Perkara ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.

PENGADILAN AGAMA :
1. Gugatan Waris
2. Gugatan harta bersama
3. Gugatan Cerai baik cerai gugat / cerai talak
4. Penetapan ahli waris
5. Gugatan pembatalan Hibah
6. Permohonan perubahan nama
7. Permohonan pengangkatan anak
8. Permohonan isbat nikah
9. Sengketa ekonomi syariah

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
1. Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara baik dipusat maupun di daerah
2. Gugatan terhadap Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak mengeluarkan keputusan yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang
3. Gugatan pembatalan sertifikat hak milik dikarenakan cacat administrasi atau prosedur

PENGADILAN MILITER :
1. Perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia yang masih aktif.

WILAYAH KERJA :

Wilayah kerja Kantor Advokat / Pengacara Ali Mansur, S.HI.,M.H.  secara umum seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Repulik Indonesia, secara khusus di propinsi Jawa Tengah yang meliputi : Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang,yy Kabupaten Pemalang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Cilacap.

KLIEN :
Klien Kantor Advokat / Pengacara Ali Mansur, S.HI.,M.H. berasal dari berbagai macam profesi baik perseorangan maupun badan hukum/perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di indonesia. Klien Kantor Advokat / Pengacara Ali Mansur, S.HI.,M.H. juga berasal dari / berkedudukan di luar Negeri.

TIM HUKUM :

Tim Hukum Kantor Advokat / Pengacara Ali Mansur, S.HI.,M.H. terdiri dari beberapa senior dan yunior yang kesemuanya menguasai bidang hukum sesuai dengan keahlian dan spesifikasinya masing-masing sebagai berikut :
1. Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H.
2. Arun Pratama, S.H.,M.H.
3. Sakroni, S.HI.
4. Muhamad Anif Kholili, S.H.
Selain tim hukum tersebut, Kantor Advokat / Pengacara Ali Mansur, S.HI.,M.H. juga dibantu beberapa Advokat Magang lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta khususnya di Kota Semarang


Share:

Popular Posts

Managing Partners

Pengacara Demak || Ali Mansur, S.HI.,M.H